Mengapa Pengakuan Negara Lain adalah Syarat Penting Berdirinya Sebuah Negara

Istana Merdeka

Changing guard at Istana merdeka jakarta. Courtesy of Gunawan Kartapranata

Get the SBS Audio app

Other ways to listen

Agar bisa diakui sebagai sebuah negara, ada dua unsur penting yang harus terpenuhi, yakni unsur konstitutif dan deklaratif. Unsur konstitutif terdiri atas wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Sedangkan unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain.


Australia mengakui kemerdekaan Indonesia secara resmi pada 27 Desember 1949.

Alasan Australia mendukung kemerdekaan Indonesia karena Australia adalah satu-satunya benua yang terletak di sebelah selatan Indonesia.

TRANSKRIP

Mendekati hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus, menarik bila kita menelisik salah satu sisi dari perihal berdirinya sebuah negara.

Saat sebuah negara mengumumkan kemerdekaannya sendiri, keberadaannya juga hendaknya diakui oleh negara-negara lain. Inilah yang disebut pengakuan keberadaan sebuah negara, atau recognition of statehood. Seberapa penting kah pengakuan ini bagi ke-eksis-an sebuah negara?

“Memang pengakuan keberadaan negara memberikan legítimasi bahwa entitas itu diakui sebagai negara yang berdaulat. Legitimasi secara ideal adalah semacam tiket untuk bisa bergaul secara resmi di organisasi internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa),” jelas Ayu Anastasya Rachman, ketua Program Studi Hubungan Internasional Universitas Bina Mandiri Gorontalo.

“Negara berdaulat ini memperoleh akses ke fasilitas yang dimiliki negara berdaulat. Contohnya akses ke pada International Court of Justice. Ini digunakan sebagai alat hukum untuk menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan kalau memang mereka menemukan adanya pelanggaran HAM.”

Ayu Anastasya.jpg
Ayu Anastasya Rachman, ketua Program Studi Hubungan Internasional Universitas Bina Mandiri Gorontalo
Warganegara Indonesia cukup akrab dengan tahun 1945 sebagai tahun yang disebut-sebut sebagai tahun Indonesia mengumumkan kemerdekaannya. Namun, di kancah internasional, dan bahkan di Indonesia sendiri, masih berlangsung konflik dan juga negosiasi dengan berbagai pihak, termasuk Belanda, yang masih berharap bisa menduduki Indonesia kembali setelah Indonesia lepas dari kependudukan Jepang. Keadaan dan status kemerdekaan Indonesia baru bisa dibilang stabil setelah terjadinya konferensi meja bundar pada tahun 1949, di mana Belanda menyerahkan kedaulatan penuh pada Indonesia.

Pada tahun yang sama, yaitu 1949, Australia mengakui kemerdekaan Indonesia. Memang, Australia bukan termasuk dalam kelompok negara-negara yang paling awal mengakui kemerdekaan Indonesia seperti Mesir ataupun Suriah, namun menurut David Lee, Lektor Kepala Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora University of New South Wales, Australia berperan besar dalam membantu Indonesia menghadapi agresi militer belanda.

“Australia melaporkan perihal agresi tersebut ke Dewan Keamanan PBB, yang kemudian menyerukan gencatan senjata dan mendirikan komite yang membantu pihak-pihak yang bersengketa, yaitu Belanda dan Republik Indonesia untuk menegosiasikan solusi politik, yang pada akhirnya berujung pada berdirinya Indonesia sebagai sebuah negara pada bulan Desember 1949,” jelasnya.

Baru-baru ini parlemen Australia, khususnya partai buruh atau Labor Party, pun diwarnai oleh peristiwa yang melibatkan masalah pengakuan berdirinya sebuah negara atau statehood recognition. Senator Fatima Payman, yang tadinya merupakan anggota Partai Buruh, memilih untuk menyeberangi lantai Parlemen saat proses pemungutan suara menyangkut pengakuan atas berdirinya negara Palestina. Tindakan simbolik menyeberangi lantai ini menandakan bahwa Ia berbeda pendapat dengan keputusan partai.

Pada saat itu, partai Hijau atau Greens mengajukan mosi atau motion untuk mengakui negara palestina. Partai Buruh mengajukan permintaan agar pengakuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari solusi perdamaian dua negara: Israel dan Palestina, yang diharapkan akan bisa hidup berdampingan dengan damai dengan batas-batas wilayah yang tegas. Solusi ini dikenal sebagai two-state solution. Senator Payman juga sebelumnya pernah menyatakan bahwa Ia menyetujui two-state solution tersebut.

Menurut David Lee, dokumen platform partai Buruh pada tahun 2021 juga telah menyerukan agar partai tersebut mengakui keberadaan negara palestina, juga dalam kerangka two-state-solution.

Masalahnya, hingga saat ini perundingan tentang seperti apa bentuk two-state solution ini masih berlangsung. Menurut Pakar Politik Internasional Teuku Rezasyah, Indonesia pun sebenarnya mendukung solusi ini, namun dalam bentuk tertentu.

“Kita selalu menyatakan two state solution tapi kita merujuk pada resolusi PBB di masa lalu yang menyatakan bahwa batas wilayah nya adalah batas wilayah tahun 1967,” jelasnya.

Menurut Carrie McDougall, pakar Hukum Internasional dari University of Melbourne, pada bulan April dan Mei lalu, Menteri Luar negeri Australia Penny Wong mengeluarkan beberapa pernyataan yang mengindikasikan bahwa ada kemungkinan Australia bisa mengakui keberadaan negara palestina terlepas dari apakah two state solution sudah rampung perumusannya dan disetujui semua pihak atau belum.

Sedangkan menurut Dr. Hill ada beberapa pakar yang menyatakan bahwa mencapai 2 state solution terlihat kian sulit dikarenakan banyaknya pendudukan Israel di wilayah-wilayah yang dipersengketakan. Hingga ada kemungkinan bahwa yang akan diperjuangkan apabila two state solution tidak tercapai adalah hak-hak masyarakat Palestina yang hidup di bawah pemerintahan Israel.

Senator Fatima Payman memutuskan untuk berhenti dari Partai Buruh setelah dikenakan sanksi oleh partai tersebut terkait keputusannya menyeberangi lantai parlemen.

Labor Senator Fatima Payman
Senator Fatima Payman memutuskan untuk berhenti dari Partai Buruh setelah dikenakan sanksi oleh partai tersebut terkait keputusannya menyeberangi lantai parlemen. Source: AAP / AAP/MICK TSIKAS
Baik Carrie McDougall maupun Ayu Anastasya Rachman menyatakan bahwa pengakuan sebagai suatu negara di dunia internasional biasanya merujuk pada konvensi Montevideo tentang hak dan kewajiban negara yang ditandatangani 19 negara pada tahun 1933.

Dr. McDougall menambahkan bahwa seberapa penting pengakuan atas berdirinya sebuah negara seringkali tergantung apakah negara tersebut tengah terlibat suatu persengketaan terkait kemampuannya untuk memenuhi kriteria konvensi Montevideo yang mana apabila kemampuan tersebut masih diperdebatkan, pengakuan dari negara-negara lain menjadi lebih penting.

Bulan mei 2024 lalu Majelis Umum Perserikatan Bangsa bangasa mensahkan resolusi upaya palestina untuk menjadi anggota penuh PBB. Sebanyak 143 negara anggota mendukung pada saat itu sedangkan sembilan negara, termasuk Amerika Serikat, menolak. Australia sendiri mengambil posisi mendukung. Status Palestina saat ini adalah sebagai negara pengamat non-anggota.

Menurut Dr. McDougall, terkadang perihal pengakuan berdirinya sebuah negara menjadi permasalahan yang lebih terpengaruh oleh politik internasional dibandingkan hukum internasional. Ia mencontohkan keadaan di PBB di mana dukungan terhadap Palestina secara kuantitatif cukup banyak, namun penolakan datang dari negara-negara yang terbilang memiliki kekuatan politis yang besar.


Dengarkan setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu jam 3 sore. Ikuti kami di dan , serta jangan lewatkan kami.

Share